Selasa, 08 Januari 2013

dampak kawin siri

Plus Minus Pernikahan Siri


Nikah siri menjadi jalan pengesahan pria dan wanita dalam menjalin tali pernikahan siri, namun kerugian nikah siri dimiliki banyak kerugian bagi pasangan yang menjalaninya. Atas berbagai alasan, nikah siri menjadi jalan alternatif untuk mengesahkan hubungan dua sejoli secara agama dalam tali pernikahan. Secara agama, pernikahan ini tentu sah, namun secara negara pernikahan memang belum mendapatkan pengakuan.

Walau mendatangkan banyak plus minus serta pro dan kontra, tren nikah siri khususnya di kalangan selebriti menjadi pilihan yang banyak ditempuh. Tak heran, sederet pesohor ternama pun rela melakoni jalan ini untuk menghalalkan hubungan yang mereka bina.

Terjadinya nikah siri memang hanya ada di agama Islam dan ini pun diakui secara agama. Namun, pernikahan tersebut memang terlihat mudah dan tidak merepotkan. Meskipun demikian, di balik itu semua, sederet keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari pernikahan tersebut menanti.

Menelisik kasus ini, psikolog dan dosen muda fakultas psikologi Universitas Padjadjaran, Bandung, Fredick Dermawan Purba mengatakan, bahwa pernikahan siri memang memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri bagi para pelakunya. Tapi, jika ditelisik kembali lebih jauh kerugiannya justru berada di pihak wanita.

“Biasanya lebih banyak ruginya dibandingkan keuntungannya. Kenapa? Karena dari segi legalitas ke depannya wanita yang akan repot,” ungkap Bang JQ panggilan akrabnya.

Memang secara agama hubungan tersebut diakui dan pasangan dapat melakukan hubungan suami-istri layaknya pasangan yang menikah secara pendaftaran negara. Tak hanya itu, masyarakat pun akan memandang hal tersebut sebagai hubungan yang sama persis dengan pasutri pada umumnya. Hanya saja, lanjut Fredick, nikah siri tidak akan banyak menghadirkan keuntungan.

“Mungkin secara agama memang menguntungkan, namun secara negara nikah siri belum menguntungkan. Misalnya, status di KTP pun tidak dapat dilegalkan menjadi sudah menikah,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar