Grup vokal 3 Macan
Undang-undang telah menetapkan bahwa pelaku pemerkosaan
bisa dihukum maksimal 12 tahun. Tapi, tidak demikian pendapat Yenny.
"Hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, lebih tepat bagi para
pemerkosa," tekannya ketika diwawancara melalui telepon pada Rabu
(16/1/2013).
Yenny mengatakan pula bahwa peristiwa pemerkosaan
bukanlah bahan gurauan. Pernyataan itu ia sampaikan berkait dengan
kejadian Muhammad Daming Sanusi, seorang calon hakim agung, melontarkan
ucapan bahwa hukuman mati perlu dipertimbangkan, karena pemerkosa dan
korban sama-sama menikmati hubungan fisik itu.
"Memang tak pantas lah. Tak sepatutnya seorang yang mau mencalonkan diri sebagai hakim agung ngomong seperti
itu," ucap Yenny. "Di samping korban bisa merasakan trauma seumur
hidup, juga keluarganya. Karenanya, tak layak jika kasus pemerkosaan
dibuat becandaan," lanjutnya.
Muhammad Daming sendiri
sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat lewat media. Ia
juga menjalani beberapa pemeriksaan terkait pernyataannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar