Kamis, 07 Maret 2013

Debad Rafi tidak muncul

Raffi Tak Muncul Lagi, Debat Terjadi Lagi



Puluhan penggemar Raffi Ahmad melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika sidang praperadilan yang pertama untuk Raffi, Selasa (5/3/2013), dilangsungkan. Mereka meminta Majelis Hakim mengabulkan praperadilan Raffi dan segera membebaskan Raffi dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan oleh Badan Narkotika Nasional.

Meski Majelis Hakim telah meminta Raffi Ahmad hadir dalam sidang praperadilannya yang kedua, Rabu (6/3/2013) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sang artis tidak muncul dalam sidang itu. Terjadilah perdebatan lagi, seperti sidang praperadilannya yang pertama, Selasa (5/3/2013).

Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono, menyatakan bahwa pihaknya, atas permohonan tim kuasa hukum Raffi, sudah meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membawa Raffi dari pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, ke PN Jaktim. "Ada surat kuasa, sudah dikabarkan ke termohon (BNN), pemohon minta Raffi Ahmad didatangkan, tapi kok enggak kelihatan di sini," kata Sigit.

Sebenarnya, untuk sidang praperadilan, Raffi selaku tersangka tidak harus ada dalam sidang itu karena yang diperkarakan dalam sidang tersebut adalah proses penangkapan sampai rehabilitasi, bukan untuk menentukan Raffi terbukti bersalah atau tidak. Namun, tim kuasa hukum Raffi memohon klien mereka hadir.
Sementara itu, pihak BNN mempertanyakan kepentingan Raffi ada dalam sidang praperadilannya karena sudah ada tim kuasa hukumnya. "Apa relevansinya dihadirkan pemohon? Karena Raffi sudah diberi kuasanya," ujar Supardi, salah satu kuasa hukum BNN.
Namun, kemudian pihak BNN menyatakan akan menghadirkan Raffi jika diminta oleh Majelis Hakim. Tetapi, mereka menyatakan pula bahwa mereka membutuhkan surat penetapan berkenaan dengan permintaan itu.

"Apabila PN Jaktim minta Raffi dihadirkan, mohon kami diberi surat penetapan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Raffi itu public figure. Soal keamanan, perjalanan dari Lido ke PN, juga kembalinya dari PN ke Lido, kami utamakan keselamatan. Raffi sendiri masih menjalankan program primer (di Lido)," ujar Supardi lagi.
Di lain pihak, Hotma Sitompoel, salah satu kuasa hukum Raffi, berpendapat, berdasarkan undang-undang, Raffi mempunyai hak untuk datang ke sidang praperadilannya.
"Didampingi atau tidak, itu nomor dua. Jangan diikuti dengan alasan. Saya minta Raffi dihadirkan berdasarkan undang-undang dan perintah pengadilan," katanya.
Akhirnya, menyelesaikan perdebatan tersebut, Majelis Hakim meminta lagi kepada BNN untuk mendatangkan Raffi ke sidang praperadilannya yang berikut, Kamis (7/3/2013).

"Mohon izin principal (Raffi) bisa dihadirkan. Datang tepat waktu karena pihak termohon tadi datang setengah jam telat ya," ucap Sigit.

Sidang praperadilan Raffi kali ini, yang beragenda replik, berjalan tidak lama. Sidang dilanjutkan ke Kamis (7/3/2013) dengan agenda duplik dan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar