Rabu, 16 Januari 2013

Tertawa soal Perkosaan, BK Panggil Komisi III

Tertawa soal Perkosaan, BK Panggil Komisi III

Tertawa soal Perkosaan, BK Panggil Komisi IIISABRINA ASRILKetua Badan Legislatif DPR, M Prakosa.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik terhadap aksi anggota Komisi III yang tertawa dengan candaan calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi soal kasus pemerkosaan.

Ketua BK M Prakosa melihat respons tertawa anggota Dewan tidak pantas dan tidak patut. "Itu sesuatu yang tidak pantas dan tidak patut. Jangan menjadikan pemerkosaan sebagai lelucon. Nanti kami akan melakukan penyelidikan," ujar Prakosa, Selasa (16/1/2013) di Jakarta.

Prakosa melanjutkan, jika memang ada anggota Dewan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran, maka BK akan memanggil Komisi III. "Tidak menutup kemungkinan akan memanggil anggota Komisi Hukum," ujar politisi PDI-Perjuangan ini.

Muhammad Daming Sunusi menjadi sosok yang kini santer diberitakan setelah membuat pernyataan kontroversial dalam uji kepatutan dan kelayakan hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (14/1/2013) ini.

Daming melontarkan jawaban "nyeleneh" saat ditanyakan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Saat itu, Daming menjawab bahwa hukuman mati harus dipertimbangkan karena kasus pemerkosaan kerap terjadi lantaran saling menikmati.

"Yang diperkosa dengan yang diperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming.

Jawaban Daming ini langsung mengundang tawa. Tidak sedikit pula yang mencibir pernyataan Daming itu. Dijumpai seusai melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana. Tidak hanya Daming yang dikecam, respons anggota Dewan yang tertawa pun dianggap tidak peka dan terkesan meremehkan kasus pemerkosaan.

Kendati demikian, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf, mengatakan saat itu mereka tertawa bukan karena meremehkan, melainkan merupakan spontanitas belaka yang tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menentukan sikap anggota Dewan dalam melihat kasus pemerkosaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar