Kamis, 10 Januari 2013

KPK Buat Aturan soal Gratifikasi Seks

KPK Buat Aturan soal Gratifikasi Seks
KPK Buat Aturan soal Gratifikasi SeksshutterstockIlustrasi

TERKAIT:
  • Laporkan Gratifikasi Rp 700 juta, Anggota DPR Terima Penghargaan
  • Gratifikasi, Koin KPK Diminta Dikembalikan
  • Panglima TNI Laporkan Gratifikasi ke KPK
  • Akil Mochtar: Saweran Gedung KPK Termasuk Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.
"Walaupun sebenarnya menurut rekomendasi dari UNCAC terhadap pasal gratifikasi mesti lebih disempurnakan. Ke depan kita akan membuat detail semua agar lebih mudah dipahami," kata Adnan di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Adnan, beberapa instansi masih ragu apakah pelayanan seks ini dapat digolongkan sebagai jenis gratifikasi atau bukan. Masalahnya, kata Adnan, ada batasan rupiah pada pengertian gratifikasi yang diatur dalam undang-undang.
"Jadi kalau misalnya bisa dikuantifisir menjadi rupiah, itu bisa menjadi menarik," tambahnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menambahkan, pemberian berupa pelayanan seks sebenarnya dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Dalam undang-undang, lanjutnya, gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.
"Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya ke case building (pembangunan kerangka kasus) karena itu harus dibuktikan," tambahnya.
Meskipun demikian, lanjut Giri, Indonesia dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.
Seorang kepala badan penanggulangan narkotika di Singapura diadili dalam persidangan karena dianggap menerima gratifikasi dalam bentuk perempuan. Hal sama terjadi pada menteri pertahanan di sana.
"Memang konsep kita sama, dalam bentuk apa pun, nilai berapa pun, terkait jabatan dan melawan kewajiban dan tugasnya itu tidak diperbolehkan dalam konteks uang terima kasih dan mempengaruhi keputusan," katanya.
Sejauh ini, belum ada kasus gratifikasi seks yang ditangani KPK. Berdasarkan pemberitaan Kompas, dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap dengan tersangka Emir Moies, diduga ada uang yang mengalir untuk pembayaran jasa hiburan khusus laki-laki dewasa di Paris, Perancis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar