Kamis, 10 Januari 2013

Penipuan

Jakarta - Beberapa waktu lalu pedangdut Annisa Bahar melaporkan pesinetron Shandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya. Shandy dilaporkan atas tuduhan penipuan bernilai puluhan miliaran rupiah.

Kini, Shandy pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Annisa, Arifin Harahap saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013).

"Kedatangan saya bersama Annisa ke Polda adalah mengambil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dari proses penyidikan yang dilakukan, Polda sudah menetapkan Shandy Tumiwa sebagai tersangka," ungkap Arifin.

Arifin menambahkan, suami Thessa Kaunang itu dijerat dengan dua pasal yaitu, Pasal 378 dan 374 tentang penipuan dan penggelapan. Annisa pun lega dengan penetapan Shandy sebagai tersangka.

"Ya alhamdulillah aku bisa bernapas lega, udah lama banget kita nunggu 6 bulan, ini kabar sangat baik yang kita tunggu," jelas Annisa.

Kasus penipuan Annisa berawal saat dirinya bersama teman-temannya menjadi rekan bisnis Shandy. Mereka menginvestasikan uang hingga Rp 26 miliar.

Annisa Cs tergoda dengan iming-iming keuntungan besar. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan hanya omong kosong belaka, hingga akhirnya uang mereka tidak kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar