Jakarta - Beberapa waktu lalu pedangdut Annisa Bahar
melaporkan pesinetron Shandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya. Shandy
dilaporkan atas tuduhan penipuan bernilai puluhan miliaran rupiah.
Kini,
Shandy pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut
disampaikan oleh kuasa hukum Annisa, Arifin Harahap saat ditemui di
Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013).
"Kedatangan saya bersama
Annisa ke Polda adalah mengambil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan). Dari proses penyidikan yang dilakukan, Polda sudah
menetapkan Shandy Tumiwa sebagai tersangka," ungkap Arifin.
Arifin
menambahkan, suami Thessa Kaunang itu dijerat dengan dua pasal yaitu,
Pasal 378 dan 374 tentang penipuan dan penggelapan. Annisa pun lega
dengan penetapan Shandy sebagai tersangka.
"Ya alhamdulillah aku
bisa bernapas lega, udah lama banget kita nunggu 6 bulan, ini kabar
sangat baik yang kita tunggu," jelas Annisa.
Kasus penipuan
Annisa berawal saat dirinya bersama teman-temannya menjadi rekan bisnis
Shandy. Mereka menginvestasikan uang hingga Rp 26 miliar.
Annisa
Cs tergoda dengan iming-iming keuntungan besar. Sayangnya, keuntungan
yang dijanjikan hanya omong kosong belaka, hingga akhirnya uang mereka
tidak kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar